Rabu, 25 November 2009

Kode Etik Apoteker Indonesia

KODE ETIK APOTEKER INDONESIA
MUKADIMAH
Bahwasanya seorang Apoteker di dalam menjalankan tugas kewajibannya serta dalam mengamalkan keahliannya harus senantiasa mengharapkan bimbingan dan keridhaan Tuhan Yang Maha Esa
Apoteker di dalam pengabdiannya kepada nusa dan bangsa serta di dalam mengamalkan keahliannya selalu berpegang teguh kepada sumpah/janji Apoteker.

Menyadari akan hal tersebut Apoteker di dalam pengabdian profesinya berpedoman pada satu ikatan moral yaitu :

KODE ETIK APOTEKER INDONESIA
BAB I
KEWAJIBAN UMUM
Pasal 1
Sumpah/Janji
Setiap Apoteker harus menjunjung tinggi, menghayati dan mengamalkan Sumpah Apoteker.

Pasal 2
Setiap Apoteker harus berusaha dengan sungguh-sungguh menghayati dan mengamalkan Kode Etik Apoteker Indonesia.

Pasal 3
Setiap Apoteker harus senantiasa menjalankan profesinya sesuai kompetensi Apoteker Indonesia serta selalu mengutamakan dan berpegang teguh pada prinsip kemanusiaan dalam melaksanakan kewajibannya.

Pasal 4
Setiap Apoteker harus selalu aktif mengikuti perkembangan di bidang kesehatan pada umumnya dan di bidang farmasi pada khususnya.

Pasal 5
Di dalam menjalankan tugasnya setiap Apoteker harus menjauhkan diri dari usaha mencari keuntungan diri semata yang bertentangan dengan martabat dan tradisi luhur jabatan kefarmasian.

Pasal 6
Seorang Apoteker harus berbudi luhur dan menjadi contoh yang baik bagi orang lain.

Pasal 7
Seorang Apoteker harus menjadi sumber informasi sesuai dengan profesinya.

Pasal 8
Seorang Apoteker harus aktif mengikuti perkembangan peraturan perundang-undangan diBidang Kesehatan pada umumnya dan di Bidang Farmasi pada khususnya.

BAB II

KEWAJIBAN APOTEKER TERHADAP PENDERITA
Pasal 9
Seorang Apoteker dalam melakukan pekerjaan kefarmasian harus mengutamakan kepentingan masyarakat dan menghormati hak asazi penderita dan melindungi makhluk hidup insani.

BAB III

KEWAJIBAN APOTEKER TERHADAP TEMAN SEJAWAT
Pasal 10
Setiap Apoteker harus memperlakukan Teman Sejawatnya sebagaimana ia sendiri ingin diperlakukan.

Pasal 11
Sesama Apoteker harus selalu saling mengingatkan dan saling menasehati untuk mematuhi ketentuan-ketentuan Kode Etik.

Pasal 12
Setiap Apoteker harus mempergunakan setiap kesempatan untuk meningkatkan kerjasama yang baik sesama Apoteker di dalam memelihara keluhuran martabat jabatan kefarmasian, serta mempertebal rasa saling mempercayai di dalam menunaikan tugasnya.

BAB IV

KEWAJIBAN APOTEKER/FARMASIS TERHADAP SEJAWAT PETUGAS KESEHATAN LAINNYA
Pasal 13
Setiap Apoteker harus mempergunakan setiap kesempatan untuk membangun dan meningkatkan hubungan profesi, saling mempercayai, menghargai dan menghormati Sejawat Petugas Kesehatan.
Pasal 14
Setiap Apoteker hendaknya menjauhkan diri dari tindakan atau perbuatan yang dapat mengakibatkan berkurangnya/hilangnya kepercayaan masyarakat kepada sejawat petugas kesehatan lainnya.

BAB V

PENUTUP
Pasal 15
Setiap Apoteker bersungguh-sungguh menghayati dan mengamalkan Kode Etik Apoteker Indonesia dalam menjalankan tugas kefarmasiannya sehari-hari. Jika seorang Apoteker baik dengan sengaja maupun tidak sengaja melanggar atau tidak mematuhi Kode Etik Apoteker Indonesia, maka Apoteker tersebut wajib mengakui dan menerima sanksi dari pemerintah,Ikatan/Organisasi Profesi Farmasi yang menanganinya yaitu ISFI dan mempertanggungjawabkannya kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Ditetapkan di :Denpasar
Pada tanggal:18 Juni 2005

Minggu, 15 November 2009

Obat Herbal

Back to nature adalah semboyan yang banyak digaungkan belakangan ini. Dengan semakin banyaknya efek samping akibat penggunaan obat-obatan secara jangka panjang, maka banyak orang yang mulai mencari alternatif lain untuk mencegah penyakit ataupun untuk menjaga kesehatan. Obat-obatan yang berasal dari alam atau yang biasa disebut dengan obat herbal makin mendapat tempat di masyarakat. Terlebih lagi kenyataan bahwa obat-obat herbal tersebut telah lama digunakan oleh para nenek moyang kita untuk mengobati penyakit membuat dunia pengobatan modern pun banyak yang mulai meneliti kandungan dan khasiat dari bahan alami tersebut.

Obat herbal merupakan produk yang berasal dari tanaman dan digunakan untuk meningkatkan kesehatan. Banyak obat herbal yang telah digunakan secara empiris (turun-temurun) sebagai obat dalam pengobatan tradisional.

Di dalam obat tradisional dapat terdapat bahan atau ramuan bahan yang berasal dari tumbuhan, hewan dan mineral. Biasanya obat tradisonal tersedia dalam bentuk rebusan ataupun serbuk yang diseduh dengan air. Seiring dengan berkembangnya teknologi maka bentuk sediaan obat tradisional pun mengalami perubahan menjadi cair, kapsul ataupun tablet

Badan POM membedakan obat tradisional yang beredar di Indonesia menjadi 3 jenis (SK KEPALA BADAN POM RI No. HK.00.05.4.2411), yaitu :


Jamu

Jamu adalah obat tradisional Indonesia, merupakan bahan atau ramuan bahan yang berupa bahan tumbuhan, bahan hewan, mineral sediaan galenik atau campurannya yang secara turun temurun telah digunakan berdasarkan pengalaman. Karena obat tradisional merupakan produk yang dibuat dari bahan alam yang jenis dan sifat kandungannya sangat beragam, maka untuk menjamin mutu obat tradisional diperlukan cara pembuatan yang baik dengan lebih memperhatikan proses produksi dan penanganan bahan baku. Untuk itu pihak BPOM telah mengeluarkan standar produksi obat tradisional yang dikenal dengan CPOTB (Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik).

Obat herbal terstandar
Obat herbal terstandar adalah sediaan obat bahan alam yang telah dibuktikan keamanan dan khasiatnya secara ilmiah dengan uji praklinik dan bahan bakunya telah di standarisasi. Jadi pada tahap ini obat herbal tersebut selain telah distandarisasi bahan baku dan proses produksinya juga harus melalui proses pengujian di laboratorium yang meliputi uji khasiat dan uji keamanan. Uji khasiat dilakukan terhadap hewan uji yang secara fisiologi dan anatomi dianggap hampir sama dengan manusia, sedangkan uji keamanan dilakukan untuk mengetahui apakah bahan tersebut membahayakan atau tidak. Uji keamanan yang dilakukan berupa uji toksisitas akut, uji toksisitas subkronis atau bila diperlukan uji toksisitas kronis. Dari hasil pengujian praklinik tersebut akan dapat diketahui mengenai khasiat bahan tersebut, dosis yang tepat untuk terapi, keamanan dan bahkan efek samping yang mungkin timbul.
Contoh obat herbal terstandar : diapet (diare), lelap (insomnia), kiranti

Fitofarmaka
Fitofarmaka merupakan standar yang lebih tinggi lagi terhadap obat herbal. Fitofarmaka adalah sediaan obat bahan alam yang telah dibuktikan keamanan dan khasiatnya secara ilmiah dengan uji praklinik dan uji klinik. Jadi selain obat telah melalui proses standarisasi produksi dan bahan baku, kemudian melakukan uji praklinik di laboratorium, maka selanjutnya obat dilakukan uji coba kepada manusia (uji klinik) untuk mengetahui khasiatnya terhadap orang sakit ataupun orang sehat sebagai pembanding. Tahapan ini yang biasanya memerlukan waktu yang lama dan biaya yang mahal karena melibatkan orang banyak. Setelah lolos uji klinik maka obat herbal tersebut telah memiliki evidance based herbal medicine yang artinya telah memiliki bukti medis terhadap khasiat dan keamanannya bagi manusia. Di Indonesia sendiri saat ini telah ada beberapa jenis obat herbal yang telah masuk dalam golongan fitofarmaka dan bahkan telah diresepkan penggunaannya oleh dokter, diantaranya : stimuno (meningkatkan sistem imun), tensigard (menurunkan tekanan darah), rheumaneer (reumatism), x-gra (aphrodisiac), nodiar (diare).

Khasiat obat herbal sendiri terutama obat herbal terstandar dan fitofarmaka telah dibuktikan melalui hasil penelitian baik melalui uji praklinik ataupun uji klinik. Meskipun demikian perlu perhatian juga bagi para pengguna obat herbal, karena kata-kata herbal bukan berarti obat tersebut aman untuk dikonsumsi tanpa batasan. Hal ini karena di dalam bahan herbal dapat terkandung zat yang mempunyai efek sangat kuat (bahkan ada beberapa zat aktif yang digunakan untuk pengobatan modern didapat melalui hasil ekstraksi dari tumbuhan). Jadi sebaiknya penggunaan obat herbal harus sesuai dosis yang telah dianjurkan dan berdasarkan aturan pakai yang ditetapkan.

Walaupun obat herbal aman digunakan, ada beberapa hal yang sebaiknya diperhatikan apabila ingin mengkonsumsi obat herbal, yaitu :
• Pastikan obat herbal yang dikonsumsi telah terdaftar di BPOM sehingga keamanannya terjaga.
• Jika sedang dalam pengobatan obat tertentu, sebaiknya konsultasikan dahulu ke dokter apabila ingin menggunakan obat herbal karena dapat berinteraksi dengan obat yang sedang diminum.
• Untuk wanita yang sedang hamil atau menyusui perlu perhatian khusus, untuk golongan ini memang pemakaian obat baik obat modern ataupun tradisional harus diperhatikan karena dikhawatirkan dapat mempengaruhi bayi atau janin yang dikandung. Pastikan didalam kemasannya tertera bahwa obat tersebut aman untuk dikonsumsi oleh wanita hamil ataupun menyusui.
• Jika akan di operasi beritahukan kepada dokter mengenai obat herbal yang anda konsumsi, hal ini karena ada beberapa obat herbal yang dapat mempengaruhi kesuksesan operasi karena dapat mempengaruhi proses anestesi atau menyebabkan terjadinya komplikasi. Komplikasi yang mungkin terjadi seperti meningkatkan tekanan darah atau meningkatkan resiko terjadinya perdarahan.
• Anak di bawah usia 18 tahun dan orang tua di atas usia 65 tahun perlu pengawasan dokter. Hal ini karena biasanya obat herbal tersebut tidak di uji kepada anak-anak (kecuali tertera aman untuk anak-anak/ada dosis untuk anak) dan karena metabolisme orang yang telah lanjut usia biasanya berbeda dengan orang dewasa.

Sebaiknya sebelum memutuskan untuk menggunakan obat herbal, konsultasikan dahulu dengan dokter anda untuk mendapatkan saran mengenai :
• Potensi khasiat dan keamanan atau bahkan efek samping yang mungkin terdapat dalam bahan herbal tersebut.
• Ada tidaknya interaksi dengan obat-obatan yang saat ini sedang dikonsumsi.
• Apabila dokter anda kurang mengetahui mengenai obat herbal mintalah referensi tenaga kesehatan lain atau apoteker yang lebih mengetahui tentang obat herbal tersebut.

Kamis, 12 November 2009

Mengenal Obat

OBAT…?
Suatu zat yang dengan sengaja dikonsumsi untuk tujuan mendapatkan efek tertentu. Digunakan untuk mengurangi rasa sakit, memperlambat proses penyakit dan atau menyembuhkan penyakit
Punya DUA Fungsi :
1.OBAT
Jika dosis dan cara pemakaiannya tepat
2.RACUN
Jika dosis dan cara pemakaiannya salah

PENGGOLONGAN OBAT
OBAT BEBAS,
Ditandai dengan lingkaran berwarna hijau dengan tepi lingkaran berwarna hitam

Dapat dibeli TANPA RESEP DOKTER
Dapat dibeli di : Apotek, Toko obat, Warung
Contoh : Vitamin

OBAT BEBAS TERBATAS
Ditandai dengan lingkaran berwarna biru dengan tepi lingkaran berwarna hitam

Dapat dibeli TANPA RESEP DOKTER
Dapat dibeli di : Apotek, Toko obat berizin,
Contoh : Obat flu

OBAT KERAS
Ditandai dengan lingkaran berwarna merah dengan tepi lingkaran berwarna hitam dan huruf K ditengah berwarna hitam

Dapat dibeli DENGAN RESEP DOKTER
Dapat dibeli di : Apotek
Contoh : Antibiotika, Anti diabetes, Anti hipertensi


NARKOTIKA – PSIKOTROPIKA
Narkotika
Menimbulkan :
Hilangnya rasa sakit
Rangsangan semangat
Halusinasi/ mengkhayal
Ketergantungan/ ketagihan
Contoh : Opium, Kokain, Ganja
Psikotropika
Menimbulkan :
Kelainan perilaku
Menurunnya aktivitas otak
Perubahan alam perasaan
Halusinasi/ mengkhayal
Ketergantungan/ ketagihan
Contoh : Extasy, Sabu-sabu

WASPADAI PENGGUNAAN OBAT..!!!!!
• Cermati Logo Obatnya
• Perhatikan Aturan Pakai
• Beli di Apotek Resmi
• Beritahukan Kondisi Tubuh

INGAT…INGAT…
• Baca aturan pakai pada label / etiket setiap anda akan menggunakan obat.
• Untuk menghindari kesalahan, jangan menggunakan obat di tempat gelap.
• Jangan menggunakan obat yang telah kadaluarsa
• Minumlah obat anda dengan menggunakan air putih.
• Jangan minum alkohol selama anda minum obat.
• Jangan berikan obat anda untuk orang lain, karena orang lain tersebut tidak sama dengan anda, baik penyakit ataupun kondisinya.
• Letakkan obat pada tempat yang kering, sejuk, dan tidak terkena cahaya matahari.
• Jangan mencampur beberapa obat dalam satu wadah. Simpanlah obat anda dalam wadah aslinya.
• Jika ada yang anda ragukan, tanyakan pada apoteker anda.